SUKSES DALAM
MERINTIS KOPERASI
INI DIA RAHASIA KARYAWAN PT GUDANG GARAM!
Kopkar PT. Gudang Garam Tbk.Kediri “MEKAR”
merupakan koperasi karyawan
dilingkungan Gudang Garam. Pada
dasarnya didirikannya Koperasi Karyawan PT. Gudang Garam Tbk.
Kediri “MEKAR“ ini bertujuan
untuk meningkatkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan anggota koperasi
untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota melalui pinjaman . Dalam rangka
mewujudkan tujuan tersebut, Kopkar PT. Gudang Garam Tbk.Kediri “MEKAR” mempunyai manajemen yang baik.Selain itu Kopkar
PT. Gudang Garam Tbk.Kediri “MEKAR” juga memiliki fungsi,3 kegiatan usaha,
yaitu unit aneka usaha,unit simpan pinjam, unit pertokoan, dan juga memiliki
struktur organisasi yang berfungsi untuk membagi pembagian tugas dan fungsi
menurut system yang sesuai dengan maksud dan tujuan koperasi.Permodalan Kopkar PT. Gudang Garam tbk ini diperoleh dari
Modal sendiri dan modal Pinjaman. Anggota PT. Gudang Garam Tbk.Kediri “MEKAR” berasal dari karyawan–karywan
pt gudang garam.
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN, DAN FUNGSI KOPERASI
1.Pengertian Koperasi
Menurut Undang –
Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992
“Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Sedangkan definisi kopkar PT.
Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” adalah suatu badan usaha yang
beranggotakan orang-orang yang memiliki
kepentingan dan visi misi yang sama. Saat ini beberapa instansi mengelola
sebuah koperasi yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Jadi , bahwa kopkar PT. Gudang garam Tbk.
Kediri “MEKAR” merupakan Koperasi yang bergerak dibidang simpan
pinjam yang beranggotakan karyawan PT. Gudang Garam Tbk dan sudah berbadan
hukum, Yang bertujuan untuk Meningkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Karyawan dan
memiliki visi misi yang sama yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut hatta
“usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong”
Kopkar PT. Gudang garam Tbk.
Kediri “MEKAR” Juga memiliki tujuan
seperti ”bapak koperasi Indonesia” untuk memajukan penghidupan ekonomi dan
kesejahteraan karyawan PT.Gudang garam, maka dari itu dibuat koperasi karyawan.
Koperasi menurut
Munkner
“Organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.”
Kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” juga memiliki tujuan seperti “Munkner”, yaitu
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan urusniaga bertujuan
ekonomi, untuk meningkatkan ekonomi karyawan
2. Fungsi-Fungsi Koperasi
Koperasi PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” berkaitan dengan
fungsi - fungsi :
1.Fungsi
Sosial
Misalnya, Kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” memiliki unit usaha
simpan pinjam untuk para anggota nya.
2.Fungsi
Ekonomi
Misalnya , Kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” meningkatkan perekonomian anggota koperasi
untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota sekaligus memenuhi kebutuhan anggota
baik primer maupun sekunder
3.Fungsi
Politik
Misalnya, Kopkar
PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” memiliki struktur keanggotaan yang
memiliki fungsi masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengawas, seksi-seksi,
hingga pengurus.
4.Fungsi
Etika
Misalnya,Kopkar
PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” menerapkan peraturan-peraturan untuk para
anggotanya.
Berdasarkan
fungsi-fungsi koperasi diatas, bahwa koperasi Kopkar PT. Gudang garam Tbk.
Kediri “MEKAR” sudah memenuhi fungsi-fungsi dalam koperasi
3.
Tujuan Koperasi
Pada dasarnya didirikannya Koperasi Karyawan
PT. Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR“ ini bertujuan untuk meningkatkan
perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan anggota koperasi , misalnya dengan
berusaha untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota melalui pinjaman , membantu
anggota dalam melakukan penyimpanan uang sekaligus memenuhi kebutuhan anggota
baik primer maupun sekunder .Untuk itu Kopkar selalu berdaya upaya untuk
memenuhi kebutuhan anggota sekaligus menambah jumlah anggota guna ikut
berpartisipasi dalam mensukseskan program Kopkar “MEKAR” . Hal inilah yang akan
memupuk rasa saling memiliki dan diperhatikan sehingga anggota Kopkar dapat
melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan baik sehingga pada waktu yang
akan datang Kopkar “MEKAR” dapat mengembangkan usahanya .
Sedangkan untuk fungsinya, Kopkar PT.
Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR”
memiliki fungsi – fungsi yang sama seperti koperasi di Indonesia pada umumnya,
yaitu untuk simpan pinjam. Misalnya simpanan pokok, simpanan wajib dan
simpanan sukarela dan untuk pinjaman ada pinjaman mayar , pinjaman sumur dan
pinjaman ramah.
4.Prinsip - Prinsip Koperasi
4.Prinsip - Prinsip Koperasi
Terdapat
beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
1.Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
a.Keanggotaan
bersifat sukarela
b.Keanggotaan
terbuka
c.Pengembangan
anggota
d.Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
e.Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
f.Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
g.Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
i.Perkumpulan
dengan sukarela
j.Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.Pendidikan
anggota
2.Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
a.Pengawasan secara demokratis
b.Keanggotaan yang terbuka
c.Bunga atas modal dibatasi
d.Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e.Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
g.Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
h.Netral terhadap politik dan agama
3.Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
a.Swadaya
b.Daerah kerja terbatas
c.SHU untuk cadangan
d.Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
e.Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
f.Usaha hanya kepada anggota
g.Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
4.Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
a.Swadaya
b.Daerah kerja tak terbatas
c.SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
d.Tanggung jawab anggota terbatas
e.Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
f.Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
5.Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
a.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi.
c.Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
d.Adanya pembatasan bunga atas modal
e.Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
f.Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
g.Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Sementara
prinsip kopkar PT. Gudang garam Tbk.
Kediri “MEKAR” merupakan koperasi yang beranggotakan karyawan-karywan pt.gudang
garam , modal kopkar PT.
Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” berasal dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Pembagian SHU Koperasi Karyawan PT.
Gudang Garam Tbk Kediri “MEKAR” kepada
anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Jadi
berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam kopkar PT. Gudang garam Tbk.
Kediri “MEKAR” dapat disimpulkan bahwa memunuhi persyaratan prinsip para ahli.
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
1.Struktur Organisasi
Di Indonesia
bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas.
Untuk kopkar PT.
Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” pun terdapat stuktur
organisasi
Agar kegiatan
organisasi Kopkar PT. Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR” dapat berjalan dengan
baik dan lancar , maka haruslah jelas dan tegas dalam pembagian tugas ,
wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan masing-masing bagian adapun
struktur organisasi di Kopkar PT. Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR” dapat
diuraikan sebagai berikut :
Pengurus
1. Godham Wijaya
selaku Ketua Kopkar PT.Gudang garam
2. Antonius
Harper PH selaku Skretaris Kopkar PT.Gudang garam
3. Benedicta Bayu
Siswanti selaku Bendahara Kopkar PT.Gudang garam
Pengawas
Pengawas Kopkar PT.Gudang garam Samsyu Hidayat
Pengawas Kopkar PT.Gudang garam Samsyu Hidayat
Seksi keuangan
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Keuangan dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan (Kaur), yakni Kaur KORLAP dan Kaur Keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Keuangan dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan (Kaur), yakni Kaur KORLAP dan Kaur Keuangan.
1.Kepala seksi Kopkar PT.Gudang garam,
Ahmad Juniadi
2.Kepala urusan keuangan Kopkar PT.Gudang garam ,Naniek Umyah S.
3.Kepala urusan korlap Kopkar PT.Gudang garam, perwanto
2.Kepala urusan keuangan Kopkar PT.Gudang garam ,Naniek Umyah S.
3.Kepala urusan korlap Kopkar PT.Gudang garam, perwanto
Seksi
akuntansi
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala
Seksi Akuntansi dibantu oleh 1 (satu) Kepala Urusan (Kaur), yakni, Kaur
Konfirmasi.
1.Kepala Seksi Kopkar PT.Gudang garam
Heru Wiranto
2.Kepala Jurusan Konfirmasi Kopkar PT.Gudang garam Eko Eriyanto
2.Kepala Jurusan Konfirmasi Kopkar PT.Gudang garam Eko Eriyanto
Seksi simpan pinjam.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi
Simpan Pinjam dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan (Kaur), yakni : Kaur Keuangan
Simpan Pinjam dan Kaur Administrasi Simpan Pinjam.
1.Kepala Seksi Kopkar PT.Gudang garam,
yuliani puji rahayu
2.Kepala urusan keuangan simpan pinjam Kopkar PT.Gudang garam ,Sri utami
3.Kepala urusan administrasi simpan pinjam Kopkar PT.Gudang garam, Suryani sri rezeki
2.Hirarki Tanggung Jawab
2.Kepala urusan keuangan simpan pinjam Kopkar PT.Gudang garam ,Sri utami
3.Kepala urusan administrasi simpan pinjam Kopkar PT.Gudang garam, Suryani sri rezeki
2.Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Sesuai dengan
Anggaran Dasar Kopkar “MEKAR” bahwa Pimpinan Organisasi diemban Pengurus yang
diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rapat anggota .
Adapun tugas
pengurus antara lain :
a.Memimpin organisasi dan usaha koperasi
b.Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama perusahaan
c.Mewakili koperasi dihadapan hukum dan diluar pengadilan .
d.Tugas tiap-tiap anggota pengurus diatur oleh rapat pengurus dan ditetapkan dalam peraturan khusus.
a.Memimpin organisasi dan usaha koperasi
b.Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama perusahaan
c.Mewakili koperasi dihadapan hukum dan diluar pengadilan .
d.Tugas tiap-tiap anggota pengurus diatur oleh rapat pengurus dan ditetapkan dalam peraturan khusus.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Kepala seksi
Fungsi dari kepala adalah berada di
bawah Manager untuk menata , mengatur , mengembangkan , menyelengarakan dan
mengevaluasi program , aktivitas dan atas implementasi kerja di tiap-tiap sub
seksi yang berada dilingkup kewenangannya serta bertindak sebagai koordinator
seksi .
Kepala Seksi berwenang untuk
a.Mengusulkan program kerja untuk mencapai tujuan Kopkar “MEKAR” yaitu memberikan
pelayanan sebaik mungkin kepada anggota .
b.Menentukan izin yang dibutuhkan oleh pegawai yang berada di lingkup kerjanya c.Mengusulkan fasilitas atau sarana kerja untuk membantu kelancaran proses kerja.
a.Mengusulkan program kerja untuk mencapai tujuan Kopkar “MEKAR” yaitu memberikan
pelayanan sebaik mungkin kepada anggota .
b.Menentukan izin yang dibutuhkan oleh pegawai yang berada di lingkup kerjanya c.Mengusulkan fasilitas atau sarana kerja untuk membantu kelancaran proses kerja.
Tugas dari Kepala Seksi yaitu
a.Mengatur dan menata semua elemen yang ada di lingkup kerjanya .
b.Melaksanakan kajian mengenai cara kerja yang dapat di laksanakan secara efektif
c.Mengembangkan berbagai mekanisme dan atau prosedur yang ada untuk menunjang kelancaran program kerja.
a.Mengatur dan menata semua elemen yang ada di lingkup kerjanya .
b.Melaksanakan kajian mengenai cara kerja yang dapat di laksanakan secara efektif
c.Mengembangkan berbagai mekanisme dan atau prosedur yang ada untuk menunjang kelancaran program kerja.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.Pengertian
dan Jenis Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Agar dapat
mendirikan badan usaha, diperlukan beberapa hal diantaranya adalah sebagai
berikut:
1.Adanya suatu produk maupun jasa yang
nantinya akan diperjual belikan atau di perdagangkan.
2.Cara pemasaran produk atau jasa yang akan
diperdagangkan.
3.Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual
pada produk maupun jasa.
4.Kebutuhan akan tenaga kerja.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis Badan
Usaha, antara lain Koperasi, BUMN,
Perjan, Perum, Persero, BUMS, Perusahaan
Persekutuan, Firma, Persekutuan Komanditer,
Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan.
2.Koperasi PT. Gudang garam sebagai Badan Usaha
Kopkar PT.Gudang garam memiliki kaidah dan aturan seperti koperasi koperasi lainnya yang
2.Koperasi PT. Gudang garam sebagai Badan Usaha
Kopkar PT.Gudang garam memiliki kaidah dan aturan seperti koperasi koperasi lainnya yang
berlaku pada UU NO 25 tahun 1992 yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Kopkar PT.Gudang
garam sebagai badan usaha mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan meningkatkan ekonomi karyawan gudang garam,
sehingga para pendiri memiliki harapan agar Koperasi Karyawan PT.Gudang Garam
Tbk. Kediri “MEKAR” dapat terus berkembang sepanjang masa.Pengelolaan koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi anggota memerlukan
system keanggotan
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan Nilai Koperasi secara umum yaitu :
a.Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
b.Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
c. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU No. 25, 1992)
d. Kesulitan utama pada pengukuran nilai
benefit dan nilai perusahaan
Adapun tujuan dan nilai dari Kopkar PT.Gudang
garam, yaitu
a. Mendorong agar timbul hasrat untuk
menyimpan atau menabung pada koperasi.
b.berusaha untuk memenuhi kebutuhan finansial
anggota melalui pinjaman , membantu anggota dalam melakukan penyimpanan uang
sekaligus memenuhi kebutuhan anggota baik primer maupun sekunder .
c.meningkatkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan
anggota koperasi.
d.memupuk rasa saling memiliki sehingga
anggota Kopkar dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban
mereka dengan baik
4.Kegiatan Usaha Koperasi
4.Kegiatan Usaha Koperasi
a.Status dan Motif Anggota Koperasi
Status Anggota
koperasi PT.Gudang Garam tbk.”MEKAR” memiliki anggota yang terdiri dari pemilik
Dan Customer. Sebagai Pemiliki pt gudang garam menanamkan modal investasi, dan
customers Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
dengan maksimal. Kriteria Anggota-anggotanya terdiri dari karyawan karyawan
pt.gudang garam .
Adapun kriteria atau persyaratan untuk dapat
menjadi anggota Kopkar PT.Gudang garam,yaitu
1.karyawan PT.Gudang Garam Tbk. Kediri
2.mengisi formulir pendaftaran dilampiri Foto
Copy KTP (1lembar),Foto Copy ID Card/ pengenal (1lembar), Pas foto terbaru
berwarna 3x4 (4 lembar)
3.Setor awal saat menjadi anggota, Simpanan
Pokok Rp 5000,-Simpanan Wajib Rp1000
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha dari Kopkar PT.Gudang Garam
sama seperti kegiatan Koperasi lainnya, yaitu untuk Simpan pinjam . Berfungsi
untuk melakukan jasa pelayanan simpanan dan pinjaman kepada anggota. yang dapat
melakukan simpanan ataupun pinjaman di Koperasi ini yaitu hanya untuk anggota
saja. Kegiatan usaha simpan pinjam
merupakan jenis usaha yang banyak dijalankan oleh koperasi. Selain menguntungkan,
kegiatan ini dinilai sangat membantu anggotanya dalam hal keuangan serta menggalakkan
semangat untuk menabung.
Simpan
pinjam
Jenis dari simpan pinjam yang tersedia dari Kopkar PT.Gudang Garam
1.Simpanan pokok,
2.Simpanan wajib
3.Simpanan sukarela
4.Pinjaman mayar
5.pinjaman sumur
6.pinjaman ramah
Unit aneka usaha Jenis dari simpan pinjam yang tersedia dari Kopkar PT.Gudang Garam
1.Simpanan pokok,
2.Simpanan wajib
3.Simpanan sukarela
4.Pinjaman mayar
5.pinjaman sumur
6.pinjaman ramah
Aneka
Usaha mempunyai kegiatan yaitu kredit sepeda motor, perumahan, pelayanan jasa Heregitrasi
sepeda motor dan mobil, pelayanan jasa pengurusan SIM, menyewakan stand di Toserba “MEKAR” dan menyewakan 24 kios
di Jl. Singosari.
Unit
pertokoan MEKAR SWALAYAN
Dalam usaha pertokoan, Kopkar “MEKAR”
mendirikan “MEKAR Swalayan” yang menjual
sembilan bahan pokok bagi para anggota dengan
harga terjangkau yang biasanya lebih murah
dari harga pasar dengan system Retail Modern.
5.Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi kopkar PT.Gudang Garam juga berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, sesuai dengan UU No 25 tahun 1992 pasal 41.
Modal sendiri dapat berasal dari
1.Simpanan Pokok .
2.Simpanan Wajib
3.Dana Cadangan Koperasi
4.Dana Cadangan Khusus
5.Hiba.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1.Anggota dan Anggota Luar Biasa
2.Koperasi Lain dan/atau Badan Usaha Lain
3.Bank dan lembaga Keuangan Lainnya
5.Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi kopkar PT.Gudang Garam juga berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, sesuai dengan UU No 25 tahun 1992 pasal 41.
Modal sendiri dapat berasal dari
1.Simpanan Pokok .
2.Simpanan Wajib
3.Dana Cadangan Koperasi
4.Dana Cadangan Khusus
5.Hiba.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1.Anggota dan Anggota Luar Biasa
2.Koperasi Lain dan/atau Badan Usaha Lain
3.Bank dan lembaga Keuangan Lainnya
4.Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
5.Sumber lain yang sah.
6. Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.Sedangkan Pembagian SHU Koperasi Karyawan PT.
Gudang Garam Tbk Kediri “MEKAR” kepadaAnggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi,Tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini Merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Semakin tinggi partisipasi anggota yang diberikan pada Koperasi, maka akan
semakin tinggi pula peningkatan sisa hasil usaha di Koperasi Karyawan PT. Gudang Garam Tbk Kediri “MEKAR”.
REFRENSI
http://www.mekargg.co.id/kopkar-pt-gudang-garam-tbk-kediri-mekar/