Rabu, 01 November 2017


SUKSES DALAM MERINTIS KOPERASI
 INI DIA RAHASIA KARYAWAN PT GUDANG GARAM!


Kopkar PT. Gudang Garam Tbk.Kediri “MEKAR” merupakan koperasi karyawan
dilingkungan Gudang Garam. Pada dasarnya didirikannya Koperasi Karyawan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri   “MEKAR“  ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan anggota koperasi untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota melalui pinjaman . Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, Kopkar PT. Gudang Garam Tbk.Kediri “MEKAR” mempunyai manajemen yang baik.Selain itu Kopkar PT. Gudang Garam Tbk.Kediri “MEKAR” juga memiliki fungsi,3 kegiatan usaha, yaitu unit aneka usaha,unit simpan pinjam, unit pertokoan, dan juga memiliki struktur organisasi yang berfungsi untuk membagi pembagian tugas dan fungsi menurut system yang sesuai  dengan maksud dan tujuan koperasi.Permodalan  Kopkar PT. Gudang Garam tbk ini diperoleh dari Modal sendiri dan modal Pinjaman. Anggota PT. Gudang Garam Tbk.Kediri “MEKAR” berasal dari karyawan–karywan pt gudang garam.

BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN, DAN FUNGSI KOPERASI

1.Pengertian Koperasi 
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992
“Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Sedangkan definisi kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang  yang memiliki kepentingan dan visi misi yang sama. Saat ini beberapa instansi mengelola sebuah koperasi yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.  Jadi , bahwa kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” merupakan Koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam yang beranggotakan karyawan PT. Gudang Garam Tbk dan sudah berbadan hukum, Yang bertujuan untuk Meningkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Karyawan dan memiliki visi misi yang sama  yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi menurut hatta
“usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong”
Kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR”  Juga memiliki tujuan seperti ”bapak koperasi Indonesia” untuk memajukan penghidupan ekonomi dan kesejahteraan karyawan PT.Gudang garam, maka dari itu dibuat koperasi karyawan.

Koperasi menurut Munkner
“Organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.”

Kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR”  juga memiliki tujuan seperti “Munkner”, yaitu sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan urusniaga bertujuan ekonomi, untuk meningkatkan ekonomi karyawan 

2. Fungsi-Fungsi Koperasi
Koperasi PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” berkaitan dengan fungsi - fungsi :
1.Fungsi Sosial
Misalnya, Kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” memiliki unit usaha simpan pinjam untuk para anggota nya.
2.Fungsi Ekonomi
Misalnya , Kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” meningkatkan perekonomian anggota koperasi untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota sekaligus memenuhi kebutuhan anggota baik primer maupun sekunder
3.Fungsi Politik
Misalnya, Kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” memiliki struktur keanggotaan yang memiliki fungsi masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengawas, seksi-seksi, hingga pengurus.
4.Fungsi Etika
Misalnya,Kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” menerapkan peraturan-peraturan untuk para anggotanya.
Berdasarkan fungsi-fungsi koperasi diatas, bahwa koperasi Kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” sudah memenuhi fungsi-fungsi dalam koperasi

3.  Tujuan Koperasi
Pada dasarnya didirikannya Koperasi Karyawan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri  “MEKAR“ ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan anggota koperasi , misalnya dengan berusaha untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota melalui pinjaman , membantu anggota dalam melakukan penyimpanan uang sekaligus memenuhi kebutuhan anggota baik primer maupun sekunder .Untuk itu Kopkar selalu berdaya upaya untuk memenuhi kebutuhan anggota sekaligus menambah jumlah anggota guna ikut berpartisipasi dalam mensukseskan program Kopkar “MEKAR” . Hal inilah yang akan memupuk rasa saling memiliki dan diperhatikan sehingga anggota Kopkar dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan baik sehingga pada waktu yang akan datang Kopkar “MEKAR” dapat mengembangkan usahanya .
Sedangkan untuk fungsinya, Kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri  “MEKAR” memiliki fungsi – fungsi yang sama seperti koperasi di Indonesia pada umumnya, yaitu  untuk simpan pinjam.  Misalnya simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela dan untuk pinjaman ada pinjaman mayar , pinjaman sumur dan pinjaman ramah. 

4.Prinsip - Prinsip Koperasi
Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
1.Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
a.Keanggotaan bersifat sukarela
b.Keanggotaan terbuka
c.Pengembangan anggota
d.Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f.Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g.Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.Perkumpulan dengan sukarela
j.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.Pendidikan anggota
2.Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
a.Pengawasan secara demokratis
b.Keanggotaan yang terbuka
c.Bunga atas modal dibatasi
d.Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e.Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h.Netral terhadap politik dan agama
3.Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
a.Swadaya
b.Daerah kerja terbatas
c.SHU untuk cadangan
d.Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.Usaha hanya kepada anggota
g.Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
a.Swadaya
b.Daerah kerja tak terbatas
c.SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.Tanggung jawab anggota terbatas
e.Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
a.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c.Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.Adanya pembatasan bunga atas modal
e.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f.Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Sementara prinsip  kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” merupakan koperasi yang beranggotakan karyawan-karywan pt.gudang garam , modal kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Pembagian SHU Koperasi Karyawan PT. Gudang Garam Tbk Kediri “MEKAR”  kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Jadi berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” dapat disimpulkan bahwa memunuhi persyaratan prinsip para ahli.

BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1.Struktur Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Untuk kopkar PT. Gudang garam Tbk. Kediri “MEKAR” pun terdapat stuktur organisasi
Agar kegiatan organisasi Kopkar PT. Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR” dapat berjalan dengan baik dan lancar , maka haruslah jelas dan tegas dalam pembagian tugas , wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan masing-masing bagian adapun struktur organisasi di Kopkar PT. Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR” dapat diuraikan sebagai berikut :
Pengurus
1. Godham Wijaya selaku Ketua Kopkar PT.Gudang garam
2. Antonius Harper PH selaku Skretaris Kopkar PT.Gudang garam
3. Benedicta Bayu Siswanti selaku Bendahara Kopkar PT.Gudang garam
Pengawas 
Pengawas Kopkar PT.Gudang garam Samsyu Hidayat
Seksi keuangan
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Keuangan dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan (Kaur), yakni Kaur KORLAP dan Kaur Keuangan.
1.Kepala seksi Kopkar PT.Gudang garam, Ahmad Juniadi
2.Kepala urusan keuangan Kopkar PT.Gudang garam ,Naniek Umyah S.
3.Kepala urusan korlap Kopkar PT.Gudang garam, perwanto
Seksi akuntansi
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi  Akuntansi dibantu oleh 1 (satu) Kepala Urusan (Kaur), yakni, Kaur Konfirmasi.
1.Kepala Seksi Kopkar PT.Gudang garam Heru Wiranto
2.Kepala Jurusan Konfirmasi Kopkar PT.Gudang garam Eko Eriyanto
Seksi simpan pinjam.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi  Simpan Pinjam dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan (Kaur), yakni : Kaur Keuangan Simpan Pinjam dan  Kaur Administrasi  Simpan Pinjam.
1.Kepala Seksi Kopkar PT.Gudang garam, yuliani puji rahayu
2.Kepala urusan keuangan simpan pinjam Kopkar PT.Gudang garam ,Sri utami
3.Kepala urusan administrasi simpan pinjam Kopkar PT.Gudang garam, Suryani sri rezeki
 

2.Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Sesuai dengan Anggaran Dasar Kopkar “MEKAR” bahwa Pimpinan Organisasi diemban Pengurus yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rapat anggota .
Adapun tugas pengurus antara lain :
a.Memimpin organisasi dan usaha koperasi
b.Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama perusahaan
c.Mewakili koperasi dihadapan hukum dan diluar pengadilan .
d.Tugas tiap-tiap anggota pengurus diatur oleh rapat pengurus dan ditetapkan dalam peraturan khusus.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Kepala seksi
Fungsi dari kepala adalah berada di bawah Manager untuk menata , mengatur , mengembangkan , menyelengarakan dan mengevaluasi program , aktivitas dan atas implementasi kerja di tiap-tiap sub seksi yang berada dilingkup kewenangannya serta bertindak sebagai koordinator seksi .
Kepala Seksi berwenang untuk
a.Mengusulkan program kerja untuk mencapai tujuan Kopkar “MEKAR” yaitu memberikan
pelayanan sebaik mungkin kepada anggota .
b.Menentukan izin yang dibutuhkan oleh pegawai yang berada di lingkup kerjanya c.Mengusulkan fasilitas atau sarana kerja untuk membantu kelancaran proses kerja.

Tugas dari Kepala Seksi yaitu
a.Mengatur dan menata semua elemen yang ada di lingkup kerjanya .
b.Melaksanakan kajian mengenai cara kerja yang dapat di laksanakan secara efektif
c.Mengembangkan berbagai mekanisme dan atau prosedur yang ada untuk menunjang kelancaran program kerja.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI 

1.Pengertian dan Jenis Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Agar dapat mendirikan badan usaha, diperlukan beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Adanya suatu produk maupun jasa yang nantinya akan diperjual belikan atau di perdagangkan.
2.Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
3.Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk maupun jasa.
4.Kebutuhan akan tenaga kerja.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis Badan Usaha, antara lain Koperasi, BUMN,
Perjan, Perum, Persero, BUMS, Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan Komanditer,
Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan. 

2.Koperasi PT. Gudang garam sebagai Badan Usaha 
Kopkar PT.Gudang garam memiliki kaidah dan aturan seperti koperasi koperasi lainnya yang
berlaku pada UU NO 25 tahun 1992 yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kopkar PT.Gudang
garam sebagai badan usaha mampu untuk menghasilkan keuntungan dan meningkatkan ekonomi karyawan gudang garam, sehingga para pendiri memiliki harapan agar Koperasi Karyawan PT.Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR” dapat terus berkembang sepanjang masa.Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi anggota memerlukan
system keanggotan 

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan Nilai Koperasi secara umum yaitu :
a.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
b.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
c. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
d. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Adapun tujuan dan nilai dari Kopkar PT.Gudang garam, yaitu
a. Mendorong agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung pada koperasi.
b.berusaha untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota melalui pinjaman , membantu anggota dalam melakukan penyimpanan uang sekaligus memenuhi kebutuhan anggota baik primer maupun sekunder .
c.meningkatkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan anggota koperasi.
d.memupuk rasa saling memiliki sehingga anggota Kopkar dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban
mereka dengan baik  

4.Kegiatan Usaha Koperasi
a.Status dan Motif Anggota Koperasi
Status Anggota koperasi PT.Gudang Garam tbk.”MEKAR” memiliki anggota yang terdiri dari pemilik Dan Customer. Sebagai Pemiliki pt gudang garam menanamkan modal investasi, dan customers Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal. Kriteria Anggota-anggotanya terdiri dari karyawan karyawan pt.gudang garam .
Adapun kriteria atau persyaratan untuk dapat menjadi anggota Kopkar PT.Gudang garam,yaitu
1.karyawan PT.Gudang Garam Tbk. Kediri
2.mengisi formulir pendaftaran dilampiri Foto Copy KTP (1lembar),Foto Copy ID Card/ pengenal (1lembar), Pas foto terbaru berwarna 3x4 (4 lembar)
3.Setor awal saat menjadi anggota, Simpanan Pokok Rp 5000,-Simpanan Wajib Rp1000
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha dari Kopkar PT.Gudang Garam sama seperti kegiatan Koperasi lainnya, yaitu untuk Simpan pinjam . Berfungsi untuk melakukan jasa pelayanan simpanan dan pinjaman kepada anggota. yang dapat melakukan simpanan ataupun pinjaman di Koperasi ini yaitu hanya untuk anggota saja. Kegiatan usaha simpan pinjam merupakan jenis usaha yang banyak dijalankan oleh koperasi. Selain menguntungkan, kegiatan ini dinilai sangat membantu anggotanya dalam hal keuangan serta menggalakkan semangat untuk menabung.
Simpan pinjam 
Jenis dari simpan pinjam yang tersedia dari Kopkar PT.Gudang Garam
1.Simpanan pokok,
2.Simpanan wajib
3.Simpanan sukarela
4.Pinjaman mayar
5.pinjaman sumur
6.pinjaman ramah
Unit aneka usaha 
Aneka Usaha mempunyai kegiatan yaitu kredit sepeda motor, perumahan, pelayanan jasa Heregitrasi sepeda motor dan mobil, pelayanan jasa pengurusan SIM, menyewakan stand di Toserba “MEKAR” dan menyewakan 24 kios di Jl. Singosari.
Unit pertokoan MEKAR SWALAYAN
Dalam usaha pertokoan, Kopkar “MEKAR” mendirikan “MEKAR Swalayan” yang menjual
sembilan bahan pokok bagi para anggota dengan harga terjangkau yang biasanya lebih murah
dari harga pasar dengan system Retail Modern.  

5.Permodalan Koperasi 
Permodalan koperasi kopkar PT.Gudang Garam juga berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, sesuai dengan UU No 25 tahun 1992 pasal 41. 
Modal sendiri dapat berasal dari
1.Simpanan Pokok .
2.Simpanan Wajib
3.Dana Cadangan Koperasi
4.Dana Cadangan Khusus
5.Hiba. 
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1.Anggota dan Anggota Luar Biasa
2.Koperasi Lain dan/atau Badan Usaha Lain
3.Bank dan lembaga Keuangan Lainnya
4.Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
5.Sumber lain yang sah.   

6. Sisa Hasil Usaha Koperasi 
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.Sedangkan Pembagian SHU Koperasi Karyawan PT. Gudang Garam Tbk Kediri “MEKAR”  kepadaAnggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,Tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini Merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Semakin tinggi partisipasi anggota yang diberikan pada Koperasi, maka akan semakin tinggi pula peningkatan sisa hasil usaha di Koperasi Karyawan PT. Gudang Garam Tbk Kediri “MEKAR”.


REFRENSI
http://www.mekargg.co.id/kopkar-pt-gudang-garam-tbk-kediri-mekar/
















1 komentar:

  1. Casino online | Best online casino online
    Online casinos play m88 in the 우리카지노 계열사 style of a bet365 traditional casino, and many of the best software providers have developed the games to play the

    BalasHapus