Kamis, 28 Desember 2017

“PT Gudang Garam Berhasil Membangun Koperasi Berbasis Simpan Pinjam Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Karyawannya”




Koperasi karyawan Pt Gudang Garam Tbk. “MEKAR”


Jl. Semampir II / 1, Kediri
 Kode Pos : 64182


Abstrak

Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang koperasi karyawan Pt Gudang Garam Tbk Sebagai koperasi yang berhasil meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan karyawan. Koperasi adalah sebuah badan usaha yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya yang dibangun dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orden baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.

Hasil analisis yang saya dapat adalah koperasi karyawan Pt Gudang Garam Tbk. “MEKAR” merupakan salah satu jenis usaha koperasi simpan pinjam (KSP) yang terdapat di salah satu Indonesia , koperasi ini didirikan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota melalui pinjaman di lingkungan gudang garam Koperasi karyawan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR”. Ada beberapa simpanan yang terdapat di koprasi karyawan Pt Gudang Garam yaitu ada simpanan pokok, wajib dan sukarela. Selain simpanan koperasi karyawan Pt Gudang Garam juga menyediakan pinjaman bagi para anggota yang membutuhkan dana seperti pin-mayar, pin-sumur, dan pin-ramah. Suatu koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi dan bentuk-bentuk koperasi. Koperasi karyawan Pt Gudang Garam termasuk kedalam koperasi primer karena terdiri dari anggota itu sendiri dengan tujuan untuk mensejahterakan karyawannya.

Kata kunci: jenis, bentuk koperasi

BAB VII
Jenis Dan Bentuk Koperasi

A.Jenis-Jenis Koperasi
Menurut PP No.60/1959
a)Koperasi Unit Desa
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan Desa. Koperasi unit desa ialah koperasi yang:
1.Anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain yang sangkut-pautnya secara langsung.
2.Pada  dasarnya menjalankan usahanya
                                
Koperasi desa adalah multipurpose cooperatives, dalam arti bahwa koperasi tersebut mempunyai lebih dari satu jenis usaha. Lawan dari koperasi serba usaha adalah koperasi tunggal usaha atau
single purpose cooperative

Analisis: berdasarkan penjelasan koperasi unit desa diatas, koperasi PT Gudang Garam Tbk tidak termasuk kedalam koperasi tersebut. Karena cakupan wilayah koperasi PT Gudang Garam tidak di wilayah pedesaan, koperasi PT Gudang Garam terdapat di dalam lingkungan perusahaan PT.Gudang Garam Tbk.Kediri yang angotanya karyawannya.

b)Koperasi Pertanian
koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.

Analisis: Dari pengertian koperasi pertanian diatas, bahwa koperasi PT Gudang Garam juga tidak masuk ke dalam koperasi pertanian , karena koperasi PT Gudang Garam anggota nya terdiri dari karyawan nya sendiri yang kerja di perusahaan Gudang Garam, bukan orang-orang yang berhubungan dengan pertanian.

c)Koperasi Peternakan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
1.Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh perternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perternakan yang bersangkutan
2.Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama atau hasil perternakan.

Analisis: koperasi PT Gudang Garam juga tidak termasuk ke dalam koperasi perternakan , karena sudah jelas koperasi ini kegiatan usahanya tidak ada sangkut pautnya dengan usaha perternakan.
Koperasi PT Gudang Garam ini kegiatan usaha nya adalah jasa simpan pinjam untuk anggota dan karyawannya. Dan anggota koperasi PT Gudang Garam profesi nya bukan dari buruh ternak seperti koperasi perternakan.

d)Koperasi Perikanan
1.Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, butuh atau nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan.
2.menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

Analisis: Dari bentuk keanggotan nya sudah terlihat bahwa koperasi PT Gudang Garam ini juga tidak termasuk kedalam koperasi perikanan, karena koperasi perikanan anggotanya berubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan. Sedangkan koperasi PT Gudang Garam tidak.
Selain dari anggota, produk yang di tawarkan koperasi perikanan pun juga berbeda dengan koperasi PT Gudang Garam . koperasi PT Gudang Garam tidak mengelola yang berhubungan dengan sektor perikanan.

e)Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Sebagai pemiliki dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri konsumen adalah kelompok masyarakat.

Analisis: koperasi PT Gudang Garam dapat digolongkan ke dalam koperasi konsumsi , karena dalam kegiatan usahanya koperasi PT Gudang Garam juga terdapat unit pertokoan/swalayan yang menjual sembilan bahan pokok bagi para anggota dengan harga terjangkau yang biasanya lebih murah dari harga pasar dengan system Retail Modern.

f)Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota

Analisis : Koperasi merupakan suatu badan usaha yang terdiri dari berbagai jenis , ada koperasi desa ,pertanian,perternakan,perikanan,kerajinan,simpan pinjam, dan koperasi konsumsi. Berdasarkan jenis koperasi menurut PP No.60/1959, koperasi karyawan Pt Gudang Garam termasuk ke dalam unit usaha koperasi simpan pinjam yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Simpanan yang dimaksud adalah usaha untuk melayani simpanan-simpanan para anggota koperasi, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Selain simpanan koperasi karyawan Pt Gudang Garam juga menyediakan pinjaman bagi para anggota yang membutuhkan dana seperti pin-mayar, pin-sumur, dan pin-ramah. Koperasi simpan pinjam merupakan kegiatan usaha yang paling utama dan paling besar di Koperasi karyawan “MEKAR” hal ini terbukti dari besarnya jumlah dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Menurut Teori Klasik
Pengelompokan (penjenisan) menurut teori klasik tersebut ada 3 jenis koperasi yaitu koperasi pemakaian, koperasi produksi , dan koperasi simpan pinjam.
a)Koperasi pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain.karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Analisi: dari penjelasan koperasi pemakaian diatas, menurut saya koperasi PT Gudang Garam juga dapat digolongkan ke koperasi pemakaian , karena koperasi PT Gudang Garam terdapat unit usaha swalayan yang menjual sembilan bahan pokok bagi para anggota dengan harga terjangkau yang biasanya lebih murah dari harga pasar dengan system Retail Modern. Tujuan diadakan nya unit usaha swalayan, untuk kebutuhan para Anggota sehingga diharapkan Anggota lebih leluasa dalam memilih barang kebutuhannya serta harga yang lebih variatif .

b)Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
koperasi produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.

Analisis: koperasi PT Gudang Garam tidak tergolong kedalam koperasi penghasil/produk. Kerana koperasi PT Gudang Garam tidak melakukan kegiatan produksi. Dan dari tujuan nya pun juga berbeda antara koperasi produksi dengan koperasi PT Gudang Garam.

c)Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,oleh,dan untuk anggota”

Analisis: dari penjelasan diatas koperasi karyawan Pt Gudang Garam termasuk kedalam koperasi simpan pinjam karena koperasi tersebut menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Ada beberapa simpanan yang terdapat di koprasi karyawan Pt Gudang Garam yaitu ada simpanan pokok, wajib dan sukarela. Selain simpanan, koperasi karyawan Pt Gudang Garam juga menyediakan pinjaman bagi para anggota yang membutuhkan dana, pinjaman tersebut ada batas maksimal dalam peminjaman dana nya. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

B.Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
Undang-undang nomor 12 tahun 1967 secara umum mengatur mengenai koperasi di Indonesia. Undang-undang ini juga secara jelas membagi koperasi ke dalam beberapa jenis .ketentuan mengenai penjenisan koperasi dalam UU No 12 tahun 1967 menjelaskan bahwa
1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Berdasarkan pada penggolongan jenis koperasi menurut UU No.12 tahun 1967, menurut saya penggolongan jenis koperasi karyawan Pt Gudang Garam sudah sesuai dengan ketentuan diatas memiliki aktivitas/kepentingan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama anggotanya. Yaitu meningkatkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan anggota koperasi,misalnya dengan berusaha untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota melalui pinjaman, membantu anggota dalam melakukan penyimpanan uang sekaligus memenuhi kebutuhan anggota baik primer maupun sekunder. Sehingga dapat disimpulkan bahwa koperasi karyawan Pt Gudang Garam termasuk jenis koperasi simpan pinjam dan sekarang sudah mulai berkembang.

C.Bentuk Koperasi
Dalam PP No.60/1959 pasal 13 bab IV dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
a)Koperasi  Primer
koperasi primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi primer memiliki wilayah kerjanya meliputi di tingkat kecamatan, desa atau satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan.

Analisis: Berdasarkan bentuk koperasi sesuai PP No.60/1959 , Menurut analisis saya koperasi karyawan Pt Gudang Garam koperasi simpan pinjam yang termasuk kedalam koperasi primer karena koperasi tersebut anggotanya terdiri dari karyawan Pt Gudang Garam dan masyarakat setempat. Pada tahun awal berdirinya, koperasi “MEKAR” mempunyai anggota kurang lebih 90 orang, jumlah tersebut bila dibandingkan dengan jumlah karyawan PT Gudang Garam Tbk Kediri masih sangatlah kecil. Namum berkat keuletan, kerja keras dan semangat yang tinggi dari pengelolannya, maka koperasi karyawan Pt Gudang Garam Tbk “MEKAR” mampu bertahan dan menunjukkan perkembangannya, sehingga sekarang anggota koperasi tersebut kurang lebih mencapai 14.230.

b)Koperasi Pusat
koperasi pusat adalah gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi si daerah kerjanya adalah daerah tingkat II berkedudukan di ibukota kabupaten. Misalnya, gabungan pusat koperasi pegawai negeri.

Analisis : menurut analisis saya koperasi Karyawan PT Gudang Garam tidak termasuk kedalam koperasi pusat karena koperasi gudang garam tidak gabungan dari 5 koperasi primer. Koperasi gudang garam terdiri dari orang orang yang anggotanya adalah karyawannya sendiri dan masyarakat setempat. Dan dari cakupan wilayah koperasi primer dan koperasi sekunder juga berbeda. Koperasi karyawan PT Gudang Garam cakupan wilayahnya tingkat kecamatan.

c)Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan  di ibu kota (Provinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi. Misalnya, gabungan koperasi pegawai RI

Analisis: koperasi karyawan PT Gudang Garam juga tidak termasuk kedalam koperasi gabungan, karena koperasi karyawan PT Gudang Garam tidak terbentuk dari 3 koperasi pusat, seperti yang saya sudah jelasin di sebelumnya, bahwa koperasi Gudang Garam terbentuk yang beranggotakan orang-orang.

d)Koperasi Induk
koperasi induk adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibu kota Negara. Misalnya, induk koperasi pegawai negeri (IKPN), Induk koperasi karyawan (INKOPKAR)

Analisis: koperasi karyawan PT Gudang Garam juga tidak tergolong ke koperasi induk. Karena dari system keanggotaan nya suda berbeda , koperasi karyawan PT Gudang Garam bukan gabungan dari 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibi kota Negara

Kita dapat melihat pengaruh daripada PP No.60/1959 terhadap bentuk atau penjejangan dari koperasi yang masih mengaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintah dari koperasi yang mengaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintahan. Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis koperasi itu mempunyai 3 jenjang. Koperasi yang anggota –anggotanya adalah orang-orang disebut koperasi primer , sedangkan koperasi yang anggota-anggotnya organisasi koperasi disebut koperasi sekunder . induk induk koperasi, gabungan koperasi , dan pusat koperasi merupakan koperasi sekunder.

Jadi menurut hasil analisis saya koperasi karyawan PT Gudang Garam termasuk kedalam koperasi primer , karena koperasi ini beranggotakan dari orang-orang yaitung karywan nya sendiri dan masyarakat setempat, bukan dari organisasi koperasi,

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain yang sangkut-pautnya secara langsung. Koperasi desa ini memiliki cakupan wilayah yang kecil.

Analisis: koperasi karywan PT Gudang Garam termasuk kedalam tingkat wilayah desa. Karena koperasi Gudang Garam anggotanya terdiri dari karyawannya sendiri dan cakupan wilayahnya di lingkungan gudang garam dan masyarakat setempat.

-Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
Dengan adanya pusat koperasi di tiap daerah, diharapkan dapat memenuhi pertumbuhan ekonomi di wilayah tingkat II yaitu ibukota kabupaten.

Analisis: koperasi karyawan PT Gudang Garam tidak termasuk kedalam daerah tingkat II , karena koperasi PT Gudang Garam bukan gabungan dari koperasi-koperasi primer, koperasi ini beranggotang dari orang-orang. dan cakupan wilayah koperasi Gudang Garam bukan pusat koperasi.

-Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi merupakan  gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan  di ibu kota (Provinsi) . dengan adanya gabungan koperasi ini diharapkan dapat mengembangkan daerah tersebut.

Analisis: Koperasi Karyawan Pt Gudang Garam juga tidak termasuk kedalam daerah tingkat I . ada nya perbedaan dari anggotanya dan cakupan wilayah nya.

-Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Induk koperasi merupakan gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibu kota Negara. Induk koperasi ini tingkat wilayah nya yang paling tinggi dibandingkan dengan bentuk koperasi yang lainnya.

Analisis: Koperasi Pt Gudang Garam juga tidak termasuk kedalam induk koperasi, seperti yang saya sudah jelaskan diatas bahwa koperasi ini anggotanya terdiri dari orang- orang ,bukan gabungan  dari koperasi.

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Analisis: Pembagian wilayah administrasi dalam koperasi karyawan Pt Gudang garam “MEKAR” ,  wilayah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan dan wilayah sekitar nya. Karena koperasi tersebut anggotanya dari karyawan nya sendiri dan masyarakat setempat. Pada awalnya koperasi tersebut hanya terdapat di dalam lingkungan perusahaan PT.Gudang Garam Tbk.Kediri . Namun sejalan dengan kemajuan dan perkembangan , tidak menutup kemungkinan  wilayah Koperasi Karyawan Gudang Garam ‘MEKAR” ini meliputi koperasi-koperasi yang lain yang berada di wilayah Kediri dan sekitarnya yang ingin bekerja sama dengan kopkar Pt Gudang Garn Tbk. Kediri “MEKAR”

D.Koperasi Primer dan sekunder
1.Koperasi Primer merupakan Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perorangan. Koperasi ini sangat umum digunakan masyarakat. Misalnya, koperasi pasar, koperasi simpan pinjam, koperasi karyawan pemerintah. Jumlah minimum anggota koperasi primer minimal 20 anggota.

Analisis : Berdasarkan bentuk pengelompokan koperasi diatas, menurut analisis saya koperasi karyawan Pt Gudang Garam Tbk “MEKAR” merupakan koperasi primer yang terdiri dari orang-orang minimal 20 orang. karena koperasi karyawan Pt Gudang garam ini memiliki anggota yang terdiri dari karyawan Pt gudang Garam itu sendiri, yang memiliki anggota kurang lebih 14.230 anggota. Tentunya sudah memenuhi syarat koperasi primer

Selain itu alasan koperasi Pt Gudang Garam masuk kedalam koperasi primer, karena koperasi Pt Gudang Garam memiliki cakupan wilayah kerja tidak seluas koperasi sekunder. koperasi Pt Gudang Garam  ini melakukan usahanya di dalam lingkungan perusahaan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri dan memiliki cakupan usahanya yang lebih ke homogen dan mempunyai kepentingan yang sama.

2.Koperasi Sekunder  merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi. Untuk membentuk koperasi ini, minimal ada 3 koperasi primer. Biasanya ini dilaksanakan dalam pengembangan suatu koperasi dan jarang dilaksanakan di Indonesia.
Cakupan kerja dari koperasi sekunder biasanya lebih luas , hal ini dikarenakan koperasi sekunder merupakan gabungan dari beberapa koperasi.

Analisis: koperasi karyawan PT Gudang Garam tidak termasuk kedalam koperasi sekunder . karena koperasi Gudang Garam termasuk kedalam koperasi primer. Dari sisi anggota nya koperasi karyawan PT Gudang Garam yang terbentuk dari beranggotakan orang-orang bukan dari gabungan koperasi primer. Dan dari cakupan wilayah nya juga berbeda ,koperasi karyawan PT Gudang Garam cakupan wilayah nya tidak seluas koperasi sekunder . karena Koperasi karyawan PT Gudang Garam memiliki cakupan usaha yang lebih homogen dan sama disemua cabangnya.

Refrensi
26 oktober 2016, KOPKAR PT Gudang Garam Tbk “MEKAR”. Tersedia dari : http://www.mekargg.co.id/kopkar-pt-gudang-garam-tbk-kediri-mekar/  [Diakses 26 Desember 2017]

Sattar (2017) Buku Ajar Ekonomi Koperasi. [online]. Yogyakarta : Deepublish. Tersedia dari: https://books.google.co.id/books?id=u6U_DwAAQBAJ&lpg=PA167&dq=jenis%20koperasi&hl=id&pg=PA167#v=onepage&q&f=true [Diakses 26 Desember 2017]

Bahan ajaran ekonomi koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah ekonomi koperasi yang bermuatan softskill




1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus