Koperasi
karyawan Pt Gudang Garam Tbk. “MEKAR”
Jl. Semampir II / 1, Kediri
Kode Pos : 64182
Abstrak
Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi
tentang koperasi karyawan Pt Gudang Garam Tbk Sebagai koperasi yang berhasil
meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan karyawan. Koperasi
adalah sebuah badan usaha yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya yang dibangun dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khusunya dan masyarakat pada umumnya. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal
oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan
berkembang subur pada masa pemerintahan orden baru. Sedangkan KSP (Koperasi
Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
Hasil
analisis yang saya dapat adalah koperasi karyawan Pt Gudang Garam Tbk. “MEKAR”
merupakan salah satu jenis usaha koperasi simpan pinjam (KSP) yang terdapat di
salah satu Indonesia , koperasi ini didirikan bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota melalui pinjaman di
lingkungan gudang garam Koperasi karyawan PT. Gudang Garam
Tbk.
Kediri “MEKAR”. Ada beberapa simpanan yang terdapat di
koprasi karyawan Pt Gudang Garam yaitu ada simpanan pokok, wajib dan sukarela.
Selain simpanan koperasi karyawan Pt Gudang Garam juga menyediakan pinjaman
bagi para anggota yang membutuhkan dana seperti pin-mayar, pin-sumur, dan
pin-ramah. Suatu koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,membantu modal, dan
mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan
kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan kondisi dan
kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi dan bentuk-bentuk koperasi.
Koperasi karyawan Pt Gudang Garam termasuk kedalam koperasi primer karena
terdiri dari anggota itu sendiri dengan tujuan untuk mensejahterakan
karyawannya.
Kata kunci: jenis, bentuk koperasi
Kata kunci: jenis, bentuk koperasi
BAB VII
Jenis Dan Bentuk Koperasi
Jenis Dan Bentuk Koperasi
A.Jenis-Jenis Koperasi
Menurut
PP No.60/1959
a)Koperasi
Unit Desa
koperasi
yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan Desa. Koperasi unit desa ialah koperasi yang:
1.Anggota-anggotanya
terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain yang sangkut-pautnya
secara langsung.
2.Pada dasarnya menjalankan usahanya
Koperasi
desa adalah multipurpose cooperatives, dalam arti bahwa koperasi tersebut
mempunyai lebih dari satu jenis usaha. Lawan dari koperasi serba usaha adalah
koperasi tunggal usaha atau
single
purpose cooperative
Analisis:
berdasarkan penjelasan koperasi unit desa diatas, koperasi PT Gudang Garam Tbk
tidak termasuk kedalam koperasi tersebut. Karena cakupan wilayah koperasi PT
Gudang Garam tidak di wilayah pedesaan, koperasi PT Gudang Garam terdapat di dalam
lingkungan perusahaan PT.Gudang Garam Tbk.Kediri yang angotanya karyawannya.
b)Koperasi Pertanian
koperasi
pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik
tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Analisis:
Dari pengertian koperasi pertanian diatas, bahwa koperasi PT Gudang Garam juga
tidak masuk ke dalam koperasi pertanian , karena koperasi PT Gudang Garam
anggota nya terdiri dari karyawan nya sendiri yang kerja di perusahaan Gudang
Garam, bukan orang-orang yang berhubungan dengan pertanian.
c)Koperasi
Peternakan
koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata
pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
1.Anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh perternakan yang kepentingan serta
mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perternakan yang
bersangkutan
2.Menjalankan
usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perternakan
mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama atau hasil
perternakan.
Analisis:
koperasi PT Gudang Garam juga tidak termasuk ke dalam koperasi perternakan ,
karena sudah jelas koperasi ini kegiatan usahanya tidak ada sangkut pautnya
dengan usaha perternakan.
Koperasi
PT Gudang Garam ini kegiatan usaha nya adalah jasa simpan pinjam untuk anggota
dan karyawannya. Dan anggota koperasi PT Gudang Garam profesi nya bukan dari
buruh ternak seperti koperasi perternakan.
d)Koperasi Perikanan
1.Anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, butuh atau nelayan
yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
perikanan yang bersangkutan.
2.menjalankan
usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan
mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama
hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
Analisis:
Dari bentuk keanggotan nya sudah terlihat bahwa koperasi PT Gudang Garam ini
juga tidak termasuk kedalam koperasi perikanan, karena koperasi perikanan
anggotanya berubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan. Sedangkan
koperasi PT Gudang Garam tidak.
Selain
dari anggota, produk yang di tawarkan koperasi perikanan pun juga berbeda
dengan koperasi PT Gudang Garam . koperasi PT Gudang Garam tidak mengelola yang
berhubungan dengan sektor perikanan.
e)Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Sebagai pemiliki dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi
aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri
konsumen adalah kelompok masyarakat.
Analisis:
koperasi PT Gudang Garam dapat digolongkan ke dalam koperasi konsumsi , karena
dalam kegiatan usahanya koperasi PT Gudang Garam juga terdapat unit
pertokoan/swalayan yang menjual sembilan bahan pokok bagi para anggota dengan
harga terjangkau yang biasanya lebih murah dari harga pasar dengan system
Retail Modern.
f)Koperasi Simpan
Pinjam
koperasi
yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman
sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
Analisis : Koperasi
merupakan suatu badan usaha yang terdiri dari berbagai jenis , ada koperasi
desa ,pertanian,perternakan,perikanan,kerajinan,simpan pinjam, dan koperasi
konsumsi. Berdasarkan jenis koperasi menurut PP No.60/1959, koperasi karyawan
Pt Gudang Garam termasuk ke dalam unit usaha koperasi simpan pinjam yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Simpanan
yang dimaksud adalah usaha untuk melayani simpanan-simpanan para anggota
koperasi, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Selain
simpanan koperasi karyawan Pt Gudang Garam juga menyediakan pinjaman bagi para
anggota yang membutuhkan dana seperti pin-mayar, pin-sumur, dan pin-ramah. Koperasi simpan
pinjam merupakan kegiatan usaha yang paling utama dan
paling besar di Koperasi karyawan “MEKAR” hal ini terbukti dari besarnya jumlah
dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Menurut Teori Klasik
Pengelompokan
(penjenisan) menurut teori klasik tersebut ada 3 jenis koperasi yaitu koperasi
pemakaian, koperasi produksi , dan koperasi simpan pinjam.
a)Koperasi pemakaian
Koperasi ini
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain.karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Analisi: dari
penjelasan koperasi pemakaian diatas, menurut saya koperasi PT Gudang Garam
juga dapat digolongkan ke koperasi pemakaian , karena koperasi PT Gudang Garam
terdapat unit usaha swalayan yang menjual sembilan bahan pokok
bagi para anggota dengan harga terjangkau yang biasanya lebih murah dari harga
pasar dengan system Retail Modern. Tujuan diadakan nya unit usaha swalayan,
untuk kebutuhan para Anggota sehingga diharapkan Anggota lebih leluasa dalam memilih
barang kebutuhannya serta harga yang lebih variatif .
b)Koperasi penghasil
atau Koperasi produksi
koperasi produksi
beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi. Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan
biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga
setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh
anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
Analisis: koperasi
PT Gudang Garam tidak tergolong kedalam koperasi penghasil/produk. Kerana
koperasi PT Gudang Garam tidak melakukan kegiatan produksi. Dan dari tujuan nya
pun juga berbeda antara koperasi produksi dengan koperasi PT Gudang Garam.
c)Koperasi Simpan
Pinjam
koperasi yang
memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi
peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan
melalui rapat anggota.dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan
“dari,oleh,dan untuk anggota”
Analisis:
dari penjelasan diatas koperasi karyawan Pt Gudang Garam termasuk kedalam
koperasi simpan pinjam karena koperasi tersebut menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Ada beberapa simpanan yang terdapat di
koprasi karyawan Pt Gudang Garam yaitu ada simpanan pokok, wajib dan sukarela.
Selain simpanan, koperasi karyawan Pt Gudang Garam juga menyediakan pinjaman
bagi para anggota yang membutuhkan dana, pinjaman tersebut ada batas maksimal dalam
peminjaman dana nya. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan
melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan
“dari, oleh, dan untuk anggota.”
B.Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
Undang-undang nomor 12 tahun 1967 secara umum
mengatur mengenai koperasi di Indonesia. Undang-undang ini juga secara jelas
membagi koperasi ke dalam beberapa jenis .ketentuan mengenai penjenisan
koperasi dalam UU No 12 tahun 1967 menjelaskan bahwa
1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Berdasarkan pada penggolongan jenis koperasi
menurut UU No.12 tahun 1967, menurut saya penggolongan jenis koperasi karyawan
Pt Gudang Garam sudah sesuai dengan ketentuan diatas memiliki
aktivitas/kepentingan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama anggotanya. Yaitu
meningkatkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan anggota
koperasi,misalnya dengan berusaha untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota
melalui pinjaman, membantu anggota dalam melakukan penyimpanan uang sekaligus
memenuhi kebutuhan anggota baik primer maupun sekunder. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa koperasi karyawan Pt Gudang Garam termasuk jenis koperasi
simpan pinjam dan sekarang sudah mulai berkembang.
C.Bentuk Koperasi
Dalam PP No.60/1959 pasal 13 bab IV dikatakan bahwa yang
dimaksudkan dengan bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
a)Koperasi
Primer
koperasi primer
adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi primer memiliki wilayah kerjanya
meliputi di tingkat kecamatan, desa atau satu lingkungan pekerjaan, satu
kelurahan.
Analisis:
Berdasarkan bentuk koperasi sesuai PP No.60/1959 , Menurut analisis saya
koperasi karyawan Pt Gudang Garam koperasi simpan pinjam yang termasuk kedalam
koperasi primer karena koperasi tersebut anggotanya terdiri dari karyawan Pt
Gudang Garam dan masyarakat setempat. Pada tahun awal berdirinya, koperasi
“MEKAR” mempunyai anggota kurang lebih 90 orang, jumlah tersebut bila
dibandingkan dengan jumlah karyawan PT Gudang Garam Tbk Kediri masih sangatlah
kecil. Namum berkat keuletan, kerja keras dan semangat yang tinggi dari
pengelolannya, maka koperasi karyawan Pt Gudang Garam Tbk “MEKAR” mampu
bertahan dan menunjukkan perkembangannya, sehingga sekarang anggota koperasi
tersebut kurang lebih mencapai 14.230.
b)Koperasi Pusat
koperasi pusat
adalah gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
Koperasi si daerah kerjanya adalah daerah tingkat II berkedudukan di ibukota
kabupaten. Misalnya, gabungan pusat koperasi pegawai negeri.
Analisis : menurut
analisis saya koperasi Karyawan PT Gudang Garam tidak termasuk kedalam koperasi
pusat karena koperasi gudang garam tidak gabungan dari 5 koperasi primer.
Koperasi gudang garam terdiri dari orang orang yang anggotanya adalah
karyawannya sendiri dan masyarakat setempat. Dan dari cakupan wilayah koperasi
primer dan koperasi sekunder juga berbeda. Koperasi karyawan PT Gudang Garam
cakupan wilayahnya tingkat kecamatan.
c)Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan
adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibu kota (Provinsi) ditumbuhkan gabungan
koperasi. Misalnya, gabungan koperasi pegawai RI
Analisis: koperasi
karyawan PT Gudang Garam juga tidak termasuk kedalam koperasi gabungan, karena
koperasi karyawan PT Gudang Garam tidak terbentuk dari 3 koperasi pusat,
seperti yang saya sudah jelasin di sebelumnya, bahwa koperasi Gudang Garam
terbentuk yang beranggotakan orang-orang.
d)Koperasi Induk
koperasi induk
adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibu kota Negara. Misalnya, induk koperasi pegawai negeri (IKPN), Induk koperasi
karyawan (INKOPKAR)
Analisis: koperasi
karyawan PT Gudang Garam juga tidak tergolong ke koperasi induk. Karena dari
system keanggotaan nya suda berbeda , koperasi karyawan PT Gudang Garam bukan
gabungan dari 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibi kota Negara
Kita dapat melihat
pengaruh daripada PP No.60/1959 terhadap bentuk atau penjejangan dari koperasi
yang masih mengaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintah dari
koperasi yang mengaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintahan.
Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis koperasi itu mempunyai 3 jenjang.
Koperasi yang anggota –anggotanya adalah orang-orang disebut koperasi primer ,
sedangkan koperasi yang anggota-anggotnya organisasi koperasi disebut koperasi
sekunder . induk induk koperasi, gabungan koperasi , dan pusat koperasi
merupakan koperasi sekunder.
Jadi menurut hasil
analisis saya koperasi karyawan PT Gudang Garam termasuk kedalam koperasi
primer , karena koperasi ini beranggotakan dari orang-orang yaitung karywan nya
sendiri dan masyarakat setempat, bukan dari organisasi koperasi,
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
Anggota-anggotanya
terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain yang sangkut-pautnya
secara langsung. Koperasi desa ini memiliki cakupan wilayah yang kecil.
Analisis:
koperasi karywan PT Gudang Garam termasuk kedalam tingkat wilayah desa. Karena
koperasi Gudang Garam anggotanya terdiri dari karyawannya sendiri dan cakupan
wilayahnya di lingkungan gudang garam dan masyarakat setempat.
-Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Dengan adanya
pusat koperasi di tiap daerah, diharapkan dapat memenuhi pertumbuhan ekonomi di
wilayah tingkat II yaitu ibukota kabupaten.
Analisis: koperasi
karyawan PT Gudang Garam tidak termasuk kedalam daerah tingkat II , karena
koperasi PT Gudang Garam bukan gabungan dari koperasi-koperasi primer, koperasi
ini beranggotang dari orang-orang. dan cakupan wilayah koperasi Gudang Garam
bukan pusat koperasi.
-Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
Gabungan koperasi
merupakan gabungan dari paling sedikit 3
koperasi pusat dan berkedudukan di ibu
kota (Provinsi) . dengan adanya gabungan koperasi ini diharapkan dapat mengembangkan
daerah tersebut.
Analisis: Koperasi
Karyawan Pt Gudang Garam juga tidak termasuk kedalam daerah tingkat I . ada nya
perbedaan dari anggotanya dan cakupan wilayah nya.
-Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
Induk koperasi
merupakan gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibu kota Negara. Induk koperasi ini tingkat wilayah nya yang paling tinggi
dibandingkan dengan bentuk koperasi yang lainnya.
Analisis: Koperasi
Pt Gudang Garam juga tidak termasuk kedalam induk koperasi, seperti yang saya
sudah jelaskan diatas bahwa koperasi ini anggotanya terdiri dari orang- orang
,bukan gabungan dari koperasi.
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Analisis: Pembagian
wilayah administrasi dalam koperasi karyawan Pt Gudang garam “MEKAR” , wilayah kerjanya meliputi satu lingkungan
pekerjaan dan wilayah sekitar nya. Karena koperasi tersebut anggotanya dari
karyawan nya sendiri dan masyarakat setempat. Pada awalnya koperasi tersebut
hanya terdapat di dalam lingkungan perusahaan PT.Gudang Garam Tbk.Kediri .
Namun sejalan dengan kemajuan dan perkembangan , tidak menutup kemungkinan wilayah Koperasi Karyawan Gudang Garam ‘MEKAR”
ini meliputi koperasi-koperasi yang lain yang berada di wilayah Kediri dan
sekitarnya yang ingin bekerja sama dengan kopkar Pt Gudang Garn Tbk. Kediri
“MEKAR”
D.Koperasi Primer dan sekunder
1.Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
perorangan. Koperasi ini sangat umum digunakan masyarakat. Misalnya, koperasi
pasar, koperasi simpan pinjam, koperasi karyawan pemerintah. Jumlah minimum anggota
koperasi primer minimal 20 anggota.
Analisis :
Berdasarkan bentuk pengelompokan koperasi diatas, menurut analisis saya
koperasi karyawan Pt Gudang Garam Tbk “MEKAR” merupakan koperasi primer yang
terdiri dari orang-orang minimal 20 orang. karena koperasi karyawan Pt Gudang
garam ini memiliki anggota yang terdiri dari karyawan Pt gudang Garam itu
sendiri, yang memiliki anggota kurang lebih 14.230 anggota. Tentunya sudah
memenuhi syarat koperasi primer
Selain itu alasan
koperasi Pt Gudang Garam masuk kedalam koperasi primer, karena koperasi Pt
Gudang Garam memiliki cakupan wilayah kerja tidak seluas koperasi sekunder.
koperasi Pt Gudang Garam ini melakukan usahanya
di dalam lingkungan perusahaan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri dan memiliki
cakupan usahanya yang lebih ke homogen dan mempunyai kepentingan yang sama.
2.Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi. Untuk membentuk koperasi
ini, minimal ada 3 koperasi primer. Biasanya ini dilaksanakan dalam
pengembangan suatu koperasi dan jarang dilaksanakan di Indonesia.
Cakupan kerja dari
koperasi sekunder biasanya lebih luas , hal ini dikarenakan koperasi sekunder
merupakan gabungan dari beberapa koperasi.
Analisis: koperasi
karyawan PT Gudang Garam tidak termasuk kedalam koperasi sekunder . karena
koperasi Gudang Garam termasuk kedalam koperasi primer. Dari sisi anggota nya
koperasi karyawan PT Gudang Garam yang terbentuk dari beranggotakan orang-orang
bukan dari gabungan koperasi primer. Dan dari cakupan wilayah nya juga berbeda
,koperasi karyawan PT Gudang Garam cakupan wilayah nya tidak seluas koperasi
sekunder . karena Koperasi karyawan PT Gudang Garam
memiliki cakupan usaha yang lebih homogen dan sama disemua cabangnya.
Refrensi
26
oktober 2016, KOPKAR PT Gudang Garam Tbk “MEKAR”. Tersedia dari : http://www.mekargg.co.id/kopkar-pt-gudang-garam-tbk-kediri-mekar/ [Diakses 26 Desember 2017]
Sattar
(2017) Buku Ajar Ekonomi Koperasi. [online]. Yogyakarta : Deepublish.
Tersedia dari: https://books.google.co.id/books?id=u6U_DwAAQBAJ&lpg=PA167&dq=jenis%20koperasi&hl=id&pg=PA167#v=onepage&q&f=true
[Diakses 26 Desember 2017]
Bahan
ajaran ekonomi koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah
ekonomi koperasi yang bermuatan softskill
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut